Syarat:
- Anda harus termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bantuan.
Anda bisa mengecek status Anda di aplikasi Cek Bansos atau website resmi DTKS.
- Anda juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kartu-kartu ini merupakan bukti bahwa Anda adalah penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Anda harus memiliki akun Cek Bansos yang bisa Anda buat melalui aplikasi Cek Bansos di handphone.
Akun ini berguna untuk mengecek status bantuan, saldo rekening, dan informasi lainnya.
- Anda harus menghubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dan menyampaikan permohonan untuk menjadi penerima bantuan.
Pendamping PKH adalah petugas yang bertugas untuk membantu, mengawasi, dan memberikan bimbingan kepada penerima bantuan.
Cara daftar:
- Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui handphone dan buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Alhamdulillah, September 'Dikepung' Banyak BLT Sampai Tembus Rp750.000, Tapi Wajib Lakukan Ini!