Karena hal ini, Rambe, Sulaeman, serta dua pengurus lainnya, Achmad Sahi dan Muhammad Noor ditangkap oleh aparat.
Kronologi Peristiwa Tanjung Priok
Pada 12 September 1984, dua hari setelah penangkapan empat pengurus masjid, ulama Islam Abdul Qodir Jaelani menyampaikan khotbah tentang asas tunggal Pancasila di Masjid As Saadah.
Usai khotbah, Biki mengajak massa untuk berdemonstrasi ke kantor Kodim Jakarta Utara, tempat para pengurus ditahan. Namun, aksi mereka tidak berjalan lancar.
Mereka dicegat oleh aparat keamanan di depan Polres Jakarta Utara.
Aparat keamanan mencoba melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, massa tetap bertahan, karena tuntutan mereka belum dipenuhi.
Akhirnya, aparat keamanan mengambil langkah terakhir. Mereka menembaki massa dengan peluru tajam. Hal ini menyebabkan banyak korban jiwa.
Menurut Komnas HAM, korban tewas akibat peristiwa ini berjumlah 24 orang, sedangkan 55 orang mengalami luka-luka.
Korban yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Militer Gatot Subroto.
Penyelesaian Peristiwa Tanjung Priok
Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, seperti dilansir dari kompas.id, pengadilan HAM ad hoc diupayakan sebagai jalur hukumnya.
Baca Juga: Peristiwa Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki: Latar Belakang dan Kronologi