Find Us On Social Media :

Ternyata Sosok Ini yang Merumuskan Konstitusi Indonesia 18 Agustus 1945 Sehari Setelah Indonesia Merdeka

By Afif Khoirul M, Jumat, 18 Agustus 2023 | 20:35 WIB

Ilustrasi - Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, konstitusi Indonesia dirumuskan.

 

Intisari-online.com - Konstitusi Republik Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur negara dan pemerintahan Indonesia.

UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

UUD 1945 merupakan hasil perjuangan dan pemikiran para tokoh perumus yang beranggotakan 9 orang, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Wachid Hasyim.

Dari kesembilan tokoh tersebut, ada tiga tokoh yang memiliki peran penting dalam merumuskan konstitusi Indonesia, yaitu Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.

Soekarno merupakan tokoh utama dalam perumusan UUD 1945.

Beliau adalah Presiden pertama Indonesia dan memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembentukan konstitusi.

Ia menjadi pemimpin sidang BPUPKI yang membahas rancangan konstitusi.

Ia juga menjadi Ketua Panitia Sembilan yang ditugaskan untuk menyusun naskah pembukaan UUD 1945.

Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lima sila ini kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum. Beliau juga menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan.

Baca Juga: Masa Tuanya Terlunta-lunta, Wanita Keturunan Tionghoa Ini Ternyata Pejuang Kemerdekaan Indonesia