4. Tuliskan judul laporan yang berisi ringkasan masalah yang ingin dilaporkan.
5. Isi laporan dengan menjelaskan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
6. Sertakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keterangan lainnya seperti nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau PKH.
7. Cantumkan tanggal dan lokasi kejadian.
8. Pilih kategori laporan yang sesuai, dan jika diperlukan, unggah lampiran pendukung seperti gambar, video, atau dokumen dengan ukuran maksimal 2 MB.
9. Anda juga dapat memilih untuk melaporkan secara anonim.
10. Setelah laporan telah sesuai dengan keluhan yang ingin disampaikan, klik "Lapor".
11. Laporan aduan akan diterima oleh Kemensos dan segera dikonfirmasi untuk ditindaklanjuti.
Selain melalui link resmi, masyarakat juga dapat melaporkan aduan jika BPNT 2023 tidak cair melalui WhatsApp dengan langkah-langkah berikut:
- Ketikkan nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat lengkap, dan aduan.
- Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Kemensos, yaitu 0811-1022-210.
- Tunggu balasan dari pihak Kemensos, dan ikuti instruksi yang diberikan melalui pesan tersebut.
Jika Anda mengalami masalah serupa, simaklah cara melaporkan aduan Bansos yang tidak cair tersebut melalui link resmi www.lapor.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Demikian cara melapor apabila BPNT tahap 3 tak kunjung dicairkan kepada KPM jelang berakhirnya jadwal tahap 3 bulan Agustus 2023, Semoga bermanfaat.