Find Us On Social Media :

Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Aturan Pencalonan Anggota Badan Legislatif

By Afif Khoirul M, Rabu, 26 Juli 2023 | 19:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

Intisari-online.com - Partai Buruh mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki aturan teknis pencalonan anggota badan legislatif (Baleg) dalam Pemilu 2024.

Menurut Partai Buruh, aturan yang ada sekarang kurang terperinci dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.

Ketua Umum Partai Buruh, Andi Gani Nena Wea, mengatakan bahwa aturan teknis pencalonan Baleg harus mengatur secara jelas tentang syarat, proses, dan mekanisme pencalonan.

Selain itu, aturan tersebut juga harus memastikan bahwa calon Baleg memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi.

"Kami berharap KPU dapat segera menyempurnakan aturan teknis pencalonan Baleg ini, agar tidak ada kekosongan hukum atau kesewenang-wenangan dalam proses pencalonan. Kami juga berharap KPU dapat melibatkan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembahasan aturan ini, agar dapat menghasilkan aturan yang adil, demokratis, dan akuntabel," ujar Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2023).

Andi Gani menambahkan bahwa Partai Buruh siap berkontribusi dalam pembahasan aturan teknis pencalonan Baleg ini.

Karena Partai Buruh memiliki visi untuk mendorong terwujudnya Baleg yang profesional, responsif, dan pro-rakyat.

Ia juga mengatakan bahwa Partai Buruh akan menyiapkan calon-calon Baleg yang berkualitas dan berintegritas untuk maju dalam Pemilu 2024.

"Partai Buruh akan mengusung calon-calon Baleg yang memiliki latar belakang pekerja, buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, mahasiswa, aktivis sosial, dan tokoh masyarakat. Kami yakin bahwa calon-calon Baleg dari Partai Buruh akan mampu mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat di parlemen," tutur Andi Gani.

Sementara itu, KPU menyatakan bahwa aturan teknis pencalonan Baleg masih dalam proses penyusunan dan akan segera diselesaikan.

KPU juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk mendapatkan masukan dan saran terkait aturan tersebut.

Baca Juga: Resmi, KPU Sudah Keluarkan Peraturan, Jadwal Kampanye, Hingga Masa Tenang Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan bahwa aturan teknis pencalonan Baleg akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut akan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keterwakilan perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok minoritas dalam pencalonan Baleg.

"Kami berkomitmen untuk menyusun aturan teknis pencalonan Baleg yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Kami juga berupaya untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan ini, agar dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas," ujar Evi dalam konferensi persnya, Senin (18/7/2023).

Evi berharap bahwa aturan teknis pencalonan Baleg ini dapat selesai sebelum tahapan pencalonan dimulai pada Oktober 2023.

Ia juga berharap bahwa aturan ini dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi partai politik dan calon-calon Baleg dalam proses pencalonan.

"Kami mengimbau kepada partai politik dan calon-calon Baleg untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pencalonan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses pencalonan ini, agar dapat menghasilkan Baleg yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Evi.