Find Us On Social Media :

Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Aturan Pencalonan Anggota Badan Legislatif

By Afif Khoirul M, Rabu, 26 Juli 2023 | 19:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan bahwa aturan teknis pencalonan Baleg akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut akan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keterwakilan perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok minoritas dalam pencalonan Baleg.

"Kami berkomitmen untuk menyusun aturan teknis pencalonan Baleg yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Kami juga berupaya untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan ini, agar dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas," ujar Evi dalam konferensi persnya, Senin (18/7/2023).

Evi berharap bahwa aturan teknis pencalonan Baleg ini dapat selesai sebelum tahapan pencalonan dimulai pada Oktober 2023.

Ia juga berharap bahwa aturan ini dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi partai politik dan calon-calon Baleg dalam proses pencalonan.

"Kami mengimbau kepada partai politik dan calon-calon Baleg untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pencalonan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses pencalonan ini, agar dapat menghasilkan Baleg yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Evi.