Find Us On Social Media :

Sosok Brigjen Endar Priantoro, Purnawirawan Polri yang Kembali ke KPK, Ini Alasannya!

By Afif Khoirul M, Kamis, 6 Juli 2023 | 12:15 WIB

Brigjen Endar Priantoro, mantan anggota Kepolisian yang kembali ke KPK.

Intisari-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah tersebut.

Endar kembali bertugas di KPK setelah sempat dicopot dari jabatannya oleh pimpinan KPK periode 2019-2023.

Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum menjadi Direktur Penyelidikan KPK, Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Endar juga pernah menjadi penyidik di KPK sejak tahun 2006 hingga 2011.

Saat itu, ia terlibat dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi Bank Century, kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, dan kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.

Pada April 2020, Endar ditunjuk sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh pimpinan KPK periode 2015-2019.

Namun, pada Oktober 2020, ia dicopot dari jabatannya oleh pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipimpin oleh Firli Bahuri.

Pencopotan Endar menuai kontroversi dan protes dari sejumlah pegawai dan aktivis antikorupsi.

Endar bahkan melaporkan Firli Bahuri dan dua pejabat lainnya ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pencopotannya.

Endar mengklaim bahwa pencopotannya tidak sesuai dengan prosedur dan tidak ada alasan yang jelas.

Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Selamat datang Haji, untuk Sosok Kerabat Terdekat

Ia juga menuding bahwa pencopotannya terkait dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya, seperti kasus suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Setelah hampir tiga tahun berlalu, Endar akhirnya kembali ke KPK berdasarkan surat keterangan per tanggal 27 Juni 2023.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 5 Juli 2023, dan disambut bak pahlawan oleh para pegawai KPK.

Endar mengatakan bahwa ia kembali ke KPK karena mendapat izin dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga mengaku sudah berdamai dengan Firli Bahuri dan tidak ada dendam atau sakit hati antara mereka.

"Alhamdulillah saya sudah mendapat izin dari Bapak Kapolri untuk kembali ke sini. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak Firli dan tidak ada masalah. Saya kembali ke sini untuk membantu pemberantasan korupsi," ujar Endar.

Endar menambahkan bahwa ia siap melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan profesional dan integritas.

Ia juga berharap dapat bekerja sama dengan baik dengan seluruh jajaran KPK.

"Saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku di KPK. Saya juga akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik internal maupun eksternal. Saya berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Endar.

Reaksi Publik dan Aktivis Antikorupsi

Kembalinya Endar ke KPK mendapat reaksi positif dari sebagian besar publik dan aktivis antikorupsi.

Mereka mengapresiasi langkah Kapolri yang mengizinkan Endar kembali ke KPK dan menganggapnya sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ketika Sosok Bung Karno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante Bubar Dan Kembali Ke UUD 1945

Salah satu aktivis antikorupsi yang menyambut baik kembalinya Endar adalah Novel Baswedan.

Novel, yang juga mantan penyidik KPK, mengatakan bahwa Endar adalah sosok yang profesional, berintegritas, dan berkompeten dalam bidang penyelidikan.

"Endar adalah salah satu penyidik terbaik di KPK. Ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang korupsi. Ia juga tidak mudah terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Saya yakin ia akan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK," kata Novel.

Novel juga berharap bahwa Endar dapat memimpin tim penyelidikan KPK dengan baik dan memberikan perlindungan kepada para penyidik yang sedang menangani kasus-kasus korupsi.

Ia juga meminta agar Endar tidak takut untuk menindak tegas para pelaku korupsi, termasuk yang berasal dari kalangan kepolisian.

"Endar harus bisa menjaga independensi dan integritas KPK sebagai lembaga antirasuah. Ia juga harus bisa melindungi para penyidik dari ancaman atau intimidasi. Ia juga harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat korupsi," ujar Novel.

Sementara itu, Ketua ICW Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa kembalinya Endar ke KPK merupakan sebuah kabar baik bagi pemberantasan korupsi.

Ia menilai bahwa Endar memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Endar adalah salah satu aset KPK yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi dalam bidang penyelidikan. Ia juga memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Ia pernah menangani kasus-kasus besar dan berat, seperti Bank Century, Wisma Atlet, dan Asabri," kata Adnan.

Adnan juga mengharapkan bahwa Endar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas penyelidikan KPK yang dinilai menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Ia juga meminta agar Endar dapat bekerja sama dengan baik dengan para pegawai KPK lainnya, termasuk yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Endar harus bisa membangun sinergi dan solidaritas di internal KPK. Ia juga harus bisa menghargai dan melibatkan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK, karena mereka juga memiliki kontribusi dan pengalaman yang berharga bagi pemberantasan korupsi," tutur Adnan.