Hal ini dapat menimbulkan otoriterisme dan korupsi di pemerintahan.
2. Presiden dapat menguasai kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa ada check and balances atau pengawasan dari lembaga-lembaga lain.
Hal ini dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
3. Presiden dapat mengabaikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta daerah-daerah di Indonesia.
Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan dan konflik sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa amendemen pertama UUD NRI 1945 adalah langkah yang tepat untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih berkeadilan, berkesejahteraan, dan berkedaulatan di Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda setuju atau tidak dengan jawaban saya? Saya senang mendengar tanggapan Anda.