Apa Makna Adil dan Makmur dalam Pembukaan UUD 1945, Ini Penjelasan Lengkapnnya!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Teks Pembukaan UUD 1945.
Ilustrasi - Teks Pembukaan UUD 1945.

Intisari-online.com - Dalam soal PKN kelas VII halaman 38 memuat soal berjudul "Bacalah bersama-sama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945."

"Di sana tertulis kata adil makmur. Diskusikan bersama, menurut kalian masyarakat yang adil makmur itu seperti apa?"

Kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari pertanyaan di atas.

Jawaban:

Masyarakat yang adil makmur adalah masyarakat yang telah mencapai suatu tingkatan di mana keadilan dan kemakmuran telah dinikmati oleh seluruh rakyat.

Masyarakat demikian merupakan cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Masyarakat adil makmur juga berarti masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kekurangan, baik secara material maupun spiritual.

Masyarakat adil makmur juga harus berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga persatuan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.

Mungkin Anda bisa mendiskusikan bersama teman-teman Anda tentang contoh-contoh masyarakat yang adil makmur di Indonesia atau di negara lain.

Adapaunmasyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan UUD 1945 adalah masyarakat yang:

1. Mencapai suatu tingkatan di mana keadilan dan kemakmuran telah dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa diskriminasi, penindasan, atau penjajahan.

2. Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sesuai dengan tujuan dan cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.

Baca Juga: Apa Saja Kewajiban dan Hak Anda Di Rumah, di Sekolah, Serta di Lingkungan Sekitar

3. Mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kekurangan, baik secara material maupun spiritual, dengan menghargai hak asasi manusia dan perlindungan hak minoritas.

4. Berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga persatuan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.

5. Menganut sistem konstitusional, di mana pemerintah berdasarkan hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme, serta melaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur dan adil.

6. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, serta menghormati perbedaan pendapat dan kepentingan.

7. Mendorong partisipasi aktif rakyat dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang ekonomi.

Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.

Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.

Baca Juga: Apa Maksudnya Nilai-Nilai Pancasila Digali di Bumi Inonesia Sendiri ?

Artikel Terkait