Find Us On Social Media :

Presiden Hanya Boleh Dipilih Sekali Lagi Untuk Lima Tahun Berikutnya, Bagaimana Kira-Kira Keadaan Indonesia Tanpa Amendemen Tersebut?

By Afif Khoirul M, Kamis, 6 Juli 2023 | 10:15 WIB

Jawaban soal PKN Kelas VII halaman 42.

Intisari-online.com - Dalam soal PKN Kelas VII Halaman 42 memuat soal cerita dengan narasi sebagai berikut:

Berdasarkan UUD NRI 1945, awalnya presiden Indonesia dapat dipilih berulangkali setiap lima tahun.

Melalui amendemen pertama tahun 1999, aturan itu diubah.

Setelah lima tahun menjabat, presiden hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya.

Menurut kalian, apa yang akan terjadi kalau tidak ada amendemen itu?

Bagaimana kira-kira keadaan Indonesia tanpa amendemen tersebut?

Jawaban:

Berdasarkan hasil pencarian saya, amendemen pertama UUD NRI 1945 dilakukan pada tahun 1999 dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada tanggal 14-21 Oktober 1999.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada Pasal 7 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut saya, jika tidak ada amendemen tersebut, maka kemungkinan besar akan terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Presiden dapat menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu selama memenangkan pemilihan umum.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjaga Norma Kesopanan di Rumah dan Sekolah Bagi Anak Sekolah?