Penulis
Intisari-Online.com -Jakarta menginjak usia 496 tahun pada 22 Juni 2023.
Di saat kondisi ekonomi masih sulit, ada kabar menggembirakan bagi warga ibu kota yang berada di bawah garis kemiskinan.
Apa itu PKH? Berapa besar bantuan yang bisa didapat? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya? Simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan yang merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Program ini telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 sebagai upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Melalui PKH, melansir kemensos.go.id,keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
PKH bertujuan untuk mendorong keluarga miskin agar memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan.
Diharapkan PKH dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan (gini ratio) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Besar Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai dengan anggota keluarga yang menerima bantuan.
Baca Juga: Alhamdulillah Idul Adha Kali Ini Tak Cuma Dapat Daging Qurban, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Cair
Terdapat dua jenis bantuan PKH, yaitu bantuan kesehatan dan bantuan pendidikan.
Untuk bantuan kesehatan, ibu hamil/nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun dan anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Sementara untuk bantuan pendidikan, rinciannya adalah sebagai berikut:
1) Anak SD/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun,
2) Anak SMP/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun,
3) Anak SMA/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun.
Selain itu, disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH
Bantuan perlindungan sosial PKH biasanya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Merujuk pada jadwal tersebut, Juni ini termasuk ke dalam salah satu jadwal pencairan bantuan PKH.
Jika Anda termasuk golongan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut namun belum juga mendapatkan pencairan, maka bersiap-siaplah untuk 'kebagian'.
Baca Juga: BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'
Bisa jadi, Anda mendapatkannya hari ini, tepat saat kota Jakarta berulang tahun ke-496.
Namun, perlu diingat bahwa dalam setiap tahapan pencairan,
1) Komponen ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 pertahapan2) Komponen balita: Rp750.000 per tahapan3) Komponen anak usia sekolah dasar: Rp225.000 per tahapan4) Komponen anak usia sekolah menengah pertama: Rp375.000 per tahapan5) Komponen anak usia sekolah menengah atas: Rp500.000 per tahapan6) Komponen lanjut usia dan disabilitas berat: Rp600.000 per tahapan
Syarat Menerima Bantuan PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga:
1) Keluarga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2) KK dan KTP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3) Keluarga tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
4) Keluarga harus berasal dari kelompok keluarga miskin.
Baca Juga: Alhamdulillah Pas Banget dengan Pengumuman Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ada BLT PKH Cair Rp600 Ribu