Penulis
Bansos PKH ditujukan untuk anggota keluarga sangat miskin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam hal pendidikan dan kesehatan.
Intisari-Online.com -Ada beberapa hal yang harus dipenuhi bagi para Keluarga Penerima Manfaat untuk mendapatkan bansos PKH tahap 2.
Program Keluarga Harapan adalah program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial, untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bidang kesehatan dan pendidikan.
Program ini ditujukan kepada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/Keluarga Sangat Miskin.
Bansos PKH tahap 2 kabarnya akan cair pada Juni 2023 ini.
Bagi kalian yang merasa memenuhikriteria dapat mengajukan bansos PKH, sembako, atau lainnya.
Bagi yang punya handphone atau HP akan lebih mudah cara mengajukannya.
Caranya, unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.
Bansos PKH dibagi menjadi tujuh kategori penerima yakni ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, anak SD, SMP, hingga SMA.
Ini besarannya:
Ibu hamil: Rp750.000
Balita: Rp750.000
Lansia: Rp600.000
Penyandang disabilitas: Rp600.000
Anak SD: Rp225.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SMA: Rp500.000
Apa yang harus dilakukan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah?
Simak cara mendaftar bansos 2023 melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, email, nomor HP, alamat, hingga isi username dan password.
3. Unggah foto selfie sambil memegang KTP beserta foto KTP.
4. Klik “Buat Akun Baru”.
5. Cek email untuk melihat pesan verifikasi dari Kemensos.
6. Jika sudah, kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan username dan password yang telah dibuat.
7. Pilih menu “Daftar Usulan”, kemudian “Tambah Usulan”. Isikan data diri lengkap.
8. Pilih salah satu bansos yang ingin didapatkan, misalnya PKH. Isi form dengan lengkap.
9. Pilih “Tambah Usulan”.
Selanjutnya Kementerian Sosial akan memroses dan melakukan verifikasi apakah Anda berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Bagi yang tidak punya handphone, bisa langsung mengajukan ke perangkat desa seperti RT atau RW atau Lurah atau Kepala Desa setempat.