Find Us On Social Media :

Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

By Ade S, Senin, 19 Juni 2023 | 12:03 WIB

Daftar 7 Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027. Berikut ini tugas komisioner KPU.

Intisari-Online.com - Membicarakan tentang Pemilu tidak akan pernah terlepas dari peranan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lembaga ini, khususnya yang berada di pusat, dipimpin oleh 7 orang komisioner.

Nah, tahukah Anda tugas dari para Komisioner KPU tersebut?

Pada dasarnya tugas komisioner KPU sama dengan tugas dari KPU itu sendiri. Begitu juga dengan wewenang dan kewajibannya.

Artikel ini akan membahas tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU.

Daftar Komisioner KPU 2022-2027

Berikut ini adalah daftar 7 Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027 yang dilantik oleh Presiden Jokowi:

* Hasyim Asy’ari

* Mochamad Afifuddin

* Betty Epsilon Idroos

* Parsadaan Harahap

Baca Juga: Badan Adhoc KPU adalah... Ini Definisi, Anggota, dan Syarat Mendaftar 

* Yulianto Sudrajat

* Idham Holik

* August Mellaz

Tugas ketua KPU

Merujuk Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua KPU mempunyai tugas:

1) Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;

2) Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;

3) Memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU; dan

4) Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

Tugas Komisioner KPU

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU atau komisioner KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Gaji Ketua KPU Kabupaten atau Kota, Pantas Banyak yang 'Ngebet' 

1) Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

2) Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

3) Menyusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu;

4) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;

5) Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;

6) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

7) Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;

8) Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita acaranya;

9) Menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

10) Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

11) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilusesuai dengan ketentuan perahran perundang-undangan.

Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota 

Wewenang Komisioner KPU

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU atau komisioner KPU mempunyai wewenang sebagai berikut:

1) Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

2) Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;

3) Menetapkan Peserta Pemilu;

4) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untukPemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

5) Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

6) Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;

7) Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

8) Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;

9) Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

10) Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

11) Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan

12) Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Kewajiban Komisioner KPU

Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU atau komisioner KPU mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

2) emperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

3) Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

4) Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;

6) Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7) Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;

8) embuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

9) Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

10) Melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;

11) Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

12) Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

13) Melaksanakan putusan DKPP; dan

14) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Wajibkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Justru Buat Sistem yang Lebih Transparan Lewat Ini