Find Us On Social Media :

Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

By Ade S, Senin, 19 Juni 2023 | 12:03 WIB

Daftar 7 Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027. Berikut ini tugas komisioner KPU.

1) Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

2) Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

3) Menyusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu;

4) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;

5) Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;

6) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

7) Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;

8) Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita acaranya;

9) Menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

10) Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

11) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilusesuai dengan ketentuan perahran perundang-undangan.

Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota