Find Us On Social Media :

BLT PKH Balita Rp3 Juta per Tahun untuk Warga Jawa Timur, Ini Jadwal dan Mekanisme Pencairannya

By Afif Khoirul M, Rabu, 14 Juni 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi - BLT PKH 2023.

Intisari-online.com - Warga Jawa Timur yang memiliki balita berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan anak usia dini dan mencegah stunting sejak dini.

Bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi nasional.

Pada tahun 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:

1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai keluarga kurang mampu.

2. Memiliki anak usia dini (0-6 tahun) yang belum masuk sekolah.

3. Memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH, seperti mengikuti kegiatan pendampingan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan keluarga.

Bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Kenapa Status PIP Tidak Berlaku? Alhamdulillah Kemendikbud Beri Penjelasan untuk BLT Pendidikan Tersebut

Penerima bantuan akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank terkait tentang pencairan bantuan.

Untuk mengecek status penerima bantuan, warga Jawa Timur bisa mengakses laman radarbansos.jatimprov.go.id.

Di laman tersebut, warga bisa memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) untuk melihat apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.

Selain balita, ada juga komponen lain yang berhak mendapatkan bantuan PKH, yaitu:

1. Ibu hamil/nifas, Rp3 juta per tahun.

2. Anak SD/sederajat, Rp900 ribu per tahun.

3. Anak SMP/sederajat, Rp1,5 juta per tahun.

4. Anak SMA/sederajat, Rp2 juta per tahun.

5. Penyandang disabilitas berat dan lansia (>70 tahun), Rp2,4 juta per tahun.

Namun, Kemensos membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang yang memenuhi kriteria penerima bantuan, maka prioritas diberikan kepada ibu hamil/nifas dan anak usia dini.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Jatah Khusus untuk Siswa Baru Lewat BLT PIP, Segera Daftar DTKS Online 2023 Sekarang Juga

Demikian informasi tentang BLT PKH balita Rp3 juta per tahun untuk warga Jawa Timur. Semoga bermanfaat.