Penerima bantuan akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank terkait tentang pencairan bantuan.
Untuk mengecek status penerima bantuan, warga Jawa Timur bisa mengakses laman radarbansos.jatimprov.go.id.
Di laman tersebut, warga bisa memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) untuk melihat apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Selain balita, ada juga komponen lain yang berhak mendapatkan bantuan PKH, yaitu:
1. Ibu hamil/nifas, Rp3 juta per tahun.
2. Anak SD/sederajat, Rp900 ribu per tahun.
3. Anak SMP/sederajat, Rp1,5 juta per tahun.
4. Anak SMA/sederajat, Rp2 juta per tahun.
5. Penyandang disabilitas berat dan lansia (>70 tahun), Rp2,4 juta per tahun.
Namun, Kemensos membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang yang memenuhi kriteria penerima bantuan, maka prioritas diberikan kepada ibu hamil/nifas dan anak usia dini.
Demikian informasi tentang BLT PKH balita Rp3 juta per tahun untuk warga Jawa Timur. Semoga bermanfaat.