Find Us On Social Media :

Peristiwa Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Di Parigi Muotong Seret Kades, Guru, Hingga Polisi

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 2 Juni 2023 | 15:36 WIB

Seorang gadis 15 tahun di Parigi Muotong diperkosa oleh 11 orang pria dewasa, diduga dari kalangan lurah, guru, hingga oknum kepolisian.

"Sangat jelas ya, persetubuhan terhadap anak itu tindak pidana, mau dilakukan dengan cara, dengan berbagai istilah pun, kalau terjadi penetrasi, kan perkosaan itu prinsipnya terjadi penetrasi juga," jelasnya di program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Semua modus pelaku, baik memberikan iming-iming atau bujuk rayu terhadap korban, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Bilang aja bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kasus ini, dengan jumlah pelaku mencapai 11 orang," saran Retno untuk pihak kepolisian.

Adapun berikut bunyi Pasal 76F UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 76E UU Perlindungan anak juga menerangkan tentang larangan perbuatan cabul terhadap anak, begini bunyinya:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Hukuman untuk pelanggaran dua pasal tersebut ialah Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi. Kini, 8 orang telah ditahan polisi. Sementara tiga orang masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.