Penulis
Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin ekstrem di pedesaan.
Program ini menggunakan sumber dana dari alokasi Dana Desa yang disalurkan melalui pemerintah desa setempat.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kapan BLT Dana Desa cair lagi? Apakah masih ada tahap berikutnya? Berapa besaran bantuannya?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada informasi resmi dari pemerintah.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa dan cara penyalurannya.
BLT Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BLT Dana Desa pada tahun 2023 tidak lagi ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, melainkan untuk masyarakat yang tergolong miskin ekstrem.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di mana pemerintah berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengalokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa untuk kebutuhan BLT Dana Desa.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan pada tahun 2023.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT 2023, dari PKH, BPNT, sampai BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II dan III
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
Sehingga, penerima BLT Dana Desa dapat mendapatkan uang sebesar Rp900.000 sekaligus setiap triwulan.
Saat ini, BLT Dana Desa sudah memasuki tahap II. Beberapa daerah sudah menyalurkan bantuan tersebut kepada KPM, seperti Lampung Selatan dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, tahap III akan dimulai pada bulan Juli 2023.
Untuk mengetahui kapan BLT Dana Desa cair di daerah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa setempat atau mengakses informasi melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa
Penerima manfaat BLT Dana Desa ditetapkan oleh pemerintah desa setempat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun kriteria penerima manfaat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Masih Ada! Ini Cara Cek BLT Dana Desa Tahun 2023 Secara Online
BLT Dana Desa merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin ekstrem di pedesaan. Program ini menggunakan sumber dana dari alokasi Dana Desa yang disalurkan melalui pemerintah desa setempat.
BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan pada tahun 2023.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap di mana saat ini, BLT Dana Desa sudah memasuki tahap II. Sementara itu, tahap III akan dimulai pada bulan Juli 2023.
Untuk mengetahui kapan BLT Dana Desa cair di daerah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa setempat atau mengakses informasi melalui aplikasi OMSPAN.
Demikianartikel untukmenjawab pertanyaan masyarakat tentang kapan BLT Dana Desa cair lagi. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Tenang, BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat