Find Us On Social Media :

Rp9 Juta Cair, Ini Cara Daftar BLT Balita Program Keluarga Harapan

By Ade S, Jumat, 19 Mei 2023 | 15:03 WIB

Ilustrasi PKH untuk balita. Berikut ini cara daftar BLT balita yang bisa memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Intisari-Online.com - Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu sasaran program ini adalah anak usia 0-6 tahun yang bertujuan untuk mencegah stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak usia dini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar BLT balita yang bisa memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Selain itu, kita juga akan mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, bagaimana cara mendaftarnya, dan apa saja manfaatnya.

Apa itu BLT Balita Program Keluarga Harapan?

Dilansir dari kemensos.go.id, BLT Balita Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

BLT Balita merupakan komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang juga memberikan bantuan untuk keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga berupa lansia, disabilitas, atau anak usia sekolah.

Berapa besar bantuan yang diterima?

Setiap ibu hamil atau nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan masing-masing sebesar Rp750 ribu per tahap.

Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Kapan Cair pada 2023? Benarkah Pas Liburan Sekolah? 

Setiap anak usia dini juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini juga diberikan dalam empat tahap seperti ibu hamil atau nifas, dengan besaran yang sama.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Jadi, jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan dua anak usia dini, maka bantuan yang diterima adalah Rp9 juta per tahun.

Siapa saja yang berhak menerima bantuan?

Ada dua syarat utama untuk menerima bantuan BLT Balita Program Keluarga Harapan, yaitu:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.- Memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Komponen persyaratan sebagai peserta PKH (tidak hanya BLT balita) adalah:

- Ibu hamil atau nifas- Anak usia dini (0-6 tahun)- Lansia (60 tahun ke atas)- Disabilitas berat- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum menyelesaikan wajib belajar

Bagaimana cara mendaftar bantuan?

Cara mendaftar bantuan BLT Balita Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai atau BLT Berfungsi untuk Apa? Ini Penjelasannya 

- Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos. Anda bisa mengecek status kepesertaan Anda melalui situs dtks.kemensos.go.id atau menghubungi petugas pendamping PKH di wilayah Anda.

- Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS Kemensos, Anda bisa mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat atau petugas pendamping PKH dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan tidak mampu.

- Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH, Anda akan mendapatkan kartu PKH dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) untuk menerima bantuan.

- Jika Anda sudah memiliki kartu PKH dan rekening bank Himbara, Anda bisa mencairkan bantuan di ATM atau kantor cabang bank terdekat dengan menunjukkan kartu PKH dan KTP.

Apa saja manfaat dari bantuan ini?

Manfaat dari bantuan BLT Balita Program Keluarga Harapan adalah:

- Meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan membantu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

- Mencegah stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak usia dini dengan meningkatkan asupan gizi dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

- Mengurangi angka kematian ibu dan bayi dengan meningkatkan akses ke fasilitas kesehatan dan pelayanan antenatal dan nifas.

- Mendorong partisipasi keluarga dalam program pembangunan nasional dengan mengikuti kegiatan pendampingan PKH yang meliputi penyuluhan kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, dan perlindungan sosial.

Demikian artikel tentang cara mendaftar BLT balita untuk tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Tenang, BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat