Find Us On Social Media :

Mengintip Hukuman Sadis bagi Koruptor di Zaman Majapahit, Dari Denda Hingga Diseret Gajah

By Afif Khoirul M, Kamis, 18 Mei 2023 | 10:10 WIB

Ilustrasi - Kerajaan Majapahit.

Orang tersebut dianggap sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati.

Hukuman mati ini bisa berupa dipenggal, dibakar, digantung, atau diseret oleh gajah.

Selain korupsi dalam hal tanah dan hasil bumi, Majapahit juga tidak mentolerir korupsi dalam hal harta benda milik orang lain.

Dalam bab sahasa atau paksaan, Pasal 86, 87, dan 92 mengatur tentang orang yang mengambil harta benda milik orang lain tanpa hak.

Barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan atau enam tahun.

Jika tidak hilang, maka barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada raja.

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa Majapahit memiliki hukum pidana yang tegas dan adil dalam memberantas korupsi.

Hukuman yang diberikan tidak pandang bulu dan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa Majapahit adalah kerajaan yang beradab dan berkeadilan.

Hukum pidana era Majapahit yang tegas dan adil ini tentu berbeda dengan kondisi saat ini.

Undang-undang pemberantasan korupsi yang ada sekarang masih belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Cara Majapahit Bereskan Mafia Pajak dan Koruptor, Ada yang Disula Seperti babi