Find Us On Social Media :

Mengintip Hukuman Sadis bagi Koruptor di Zaman Majapahit, Dari Denda Hingga Diseret Gajah

By Afif Khoirul M, Kamis, 18 Mei 2023 | 10:10 WIB

Ilustrasi - Kerajaan Majapahit.

Intisari-online.com - Korupsi adalah tindakan yang merusak kepentingan bersama dan mencuri hak-hak rakyat.

Namun, korupsi bukanlah hal baru di Indonesia.

Sejak zaman Kerajaan Majapahit, sudah ada aturan hukum yang ketat untuk menanggulangi korupsi dan memberlakukan hukuman yang berat bagi pelakunya.

Salah satu sumber yang menjelaskan hukum pidana era Majapahit adalah kitab Nagarakertagama karya Mpu Prapanca.

Dalam kitab ini, disebutkan beberapa pasal yang mengatur tentang korupsi, terutama dalam hal pengelolaan tanah dan hasil bumi.

Misalnya, Pasal 258 mengatur tentang orang yang memperbaiki tanah milik orang lain tanpa izin dan meminta upah.

Orang tersebut dikenakan denda dua laksa oleh raja.

Pasal 259 mengatur tentang orang yang menggarap sawah milik orang lain tanpa mengolahnya sehingga terbengkalai.

Orang tersebut harus membayar utang makan sebesar hasil padi yang seharusnya dipungut dari sawah tersebut.

Pasal 261 adalah pasal yang paling tegas dan mengerikan bagi koruptor.

Pasal ini mengatur tentang orang yang mengurangi penghasilan makanan atau mengkorupsi dengan cara mempersempit sawah, membiarkannya terbengkalai, atau melalaikan binatang piaraan.

Baca Juga: Darah Penguasa Majapahit Mengalir di Tubuhnya, Inilah Ki Ageng Mangir Penguasa Perdikan yang Menantang Mataram Islam