BLT Rp900 Ribu Kapan Cair pada 2023? Benarkah Pas Liburan Sekolah?

Ade S

Penulis

Ilustrasi BLT Rp900 ribu yang diperkirakan cair pada 2023

Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa setempat.

Lalu, kapan BLT Dana Desa 2023 cair? Apakah benar akan cair pas liburan sekolah?

Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT Dana Desa 2023 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

- Tahap I: Januari-Maret

- Tahap II: April-Juni

- Tahap III: Juli-September

- Tahap IV: Oktober-Desember

Setiap tahap, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Bantuan ini bisa dicairkan sebulan sekali atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai atau BLT Berfungsi untuk Apa? Ini Penjelasannya

Jadi, penerima BLT Dana Desa bisa mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus pada setiap tahap.

Namun, pencairan BLT Dana Desa 2023 juga tergantung dari kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Persyaratan tersebut antara lain:

- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota

- Daftar Rekening Kas Desa (RKD) yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa

- Peraturan Desa mengenai APBDes

- Surat Pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa

- Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

Jika pemerintah desa tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka pencairan BLT Dana Desa akan tertunda.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023

BLT Dana Desa 2023 ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

Baca Juga: Tenang, BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat

Berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Dana Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.

Pemerintah desa berwenang menentukan dan memberikan BLT Dana Desa kepada KPM yang memenuhi kriteria berikut:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem

- Kehilangan mata pencaharian

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia³

Penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh kepala desa berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. Perekaman jumlah KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa pada aplikasi OMSPAN.

Kesimpulan

BLT Dana Desa 2023 merupakan program bantuan bagi masyarakat miskin ekstrem yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa bersumber dari alokasi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Setiap tahap, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu sekaligus.

Demikian artikel yang saya buat dengan judul "BLT Rp900 Ribu Kapan Cair pada 2023? Benarkah Pas Liburan Sekolah?". Semoga bermanfaat.

Baca Juga: BLT Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Melihat Kartu Prakerja yang Sudah Terdaftar

Artikel Terkait