Sekali Cair Tembus Rp900 Ribu, Apakah BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada?

Ade S

Penulis

Ilustrasi BLT. Apakah BLT Dana Desa 2023 masih ada? Berapa besarnya dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Intisari-Online.com -Pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian masyarakat, terutama yang berada di desa.

Untuk membantu meringankan beban mereka, pemerintah telah mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah BLT Dana Desa 2023 masih ada?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan memberikan informasi penting lainnya tentang BLT Dana Desa 2023.

Anda akan mengetahui kapan BLT Dana Desa 2023 cair, siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara mendaftar, dan berapa jumlah alokasi BLT Dana Desa 2023.

Kapan BLT Dana Desa 2023 Cair?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, seperti dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

Namun, penerima manfaat juga bisa memilih untuk mencairkan BLT Dana Desa sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.

Dengan demikian, penerima manfaat bisa mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2023?

BLT Dana Desa 2023 ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem di desa.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya

Adapun kriteria miskin ekstrem adalah keluarga yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah Rp200 ribu.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

- Kehilangan mata pencaharian.

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Bagaimana Cara Mendaftar BLT Dana Desa 2023?

Untuk mendaftar BLT Dana Desa 2023, calon penerima manfaat harus menghubungi aparat desa setempat, seperti kepala desa, perangkat desa, atau pendamping desa.

Aparat desa akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BLT DD: Pengertian, Jumlah Dana, Periode Cair, dan Sampai Kapan

Setelah itu, aparat desa akan membuat Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Dana Desa dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota akan mengajukan permintaan penyaluran BLT Dana Desa kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi OMSPAN.

Apakah BLT Dana Desa 2023 Masih Ada?

BLT Dana Desa 2023 masih ada dan akan terus disalurkan selama tahun anggaran 2023.

Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.

Jumlah alokasi BLT Dana Desa 2023 akan disesuaikan dengan jumlah KPM yang terverifikasi dan divalidasi oleh aparat desa.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa untuk menentukan dan memberikan BLT Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa.

Demikian artikel untuk menjawab pertanyaan apakah BLT Dana Desa 2023 masih ada. Semoga bermanfaat dan informatif.

Baca Juga: Saat Orang Lain Berlomba-lomba Ingin Dapatkan Dana Bantuan BLT, Nenek 67 Tahun Ini Justru Menolaknya, Alasannya Bikin Terharu

Artikel Terkait