Find Us On Social Media :

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya!

By Ade S, Sabtu, 15 April 2023 | 14:14 WIB

Bolehkan zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung.

Intisari-Online.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkannya di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan selama berpuasa dan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah ini? Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Bagaimana hukum dan syaratnya?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada sumber-sumber yang terpercaya.

Zakat Fitrah

Dilansir dari Baznas.go.id, Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan sebelum sholat idul fitri dimulai.

Zakat ini sesuai dengan makanan pokok masyarakat dan di Indonesia makanan pokoknya adalah beras.

Setiap orang muslim dari bayi hingga dewasa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha yang sama dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras .

Zakat fitrah diharuskan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang dilaksanakan di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Selain untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang beruntung.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg, Mana yang Lebih Sesuai Sunah Rasul?

Selain itu, zakat juga membagi rasa bahagia dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dalil yang menjadi dasar kewajiban zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Menurut Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka adalah:

1) Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan harian.

2) Miskin: orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian.

3) Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4) Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.

5) Hamba sahaya: orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.

6) Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau membela agama Islam.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan

7) Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin, dai, ilmuwan, dan sebagainya.

8) Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta.

Jadi, jika Anda ingin menyalurkan zakat fitrah Anda, pastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk salah satu dari delapan golongan di atas.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung?

Merujuk pada penjelasan sebelumnya, maka secara singkat dapat dijawab bahwa saudara kandung bisa menerima zakat fitrah asalkan dirinya termasuk ke dalam golongan di atas.

Ya, zakat fitrah (begitu juga dengan zakat mal) boleh diberikan kepada kerabat dekat, termasuk saudara kandung.

Bahkan memberikan zakat itu kepada kerabat dekat lebih utama daripada diberikan kepada kerabat jauh.

Karena memberikan zakat kepada kerabat dekat termasuk sedekah dan silaturahim.

Namun, selain harus termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat di atas, saudara kandung tersebut juga harus tidak berada di bawah tanggungan Anda.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sebaiknya Anda menyerahkan zakat fitrah Anda kepada pihak yang berhak menerimanya.

Demikian penjelasan untuk pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Hendak Bayar Zakat Maal? Simak Syarat-syarat Barang yang Wajib Dizakati Ini