Find Us On Social Media :

Mahfud MD Tak Terbendung, Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Di Bea Cukai

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 3 April 2023 | 13:17 WIB

Mahfud MD sebut ada dugaan pencucian uang impor emas senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai.

Mahfud MD sebut ada dugaan pencucian uang impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai.

Intisari-Online.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seolah tak terbendung.

Yang terbaru, pria asal Madura, Jawa Timur, itu membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

TPPU itu berupa impor emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3) kemarin.

"Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’."

Ketika diselidiki, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni, lanjut Mahfud.

Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” ujar Mahfud.

Dosen di Universitas Islam Indonesia itu juga bilang, dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.

Ketika itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.