Syarat Jadi Penerima BLT PKH Tahap 2, Lumayan 600 Ribu, Ibu-ibu Ceria!

Aditya Eriza Fahmi

Penulis

Simak syarat jadi penerima bansos BLT PKH tahap 2 sebelum pencairan via Kantor Pos atau lewat ATM, lumayan Rp600 ribu.

Intisari-Online.com - Bansos BLT PKH tahap 2 nampaknya sudah diap disalurkan oleh pemerintah pada masyarakat kurang mampu.

Sebelum bisa cairkan bansos sebesar Rp600 ribu, simak terlebih dahulu syarat jadi penerima BLT PKH tahap 2 ini.

Untuk diketahui, pencairan BLT PKH tahap pertama di beberapa daerah memang sedang berlangsung dan ada yang sudah rampung di bulan Maret 2023.

Bansos BLT PKH ini nantinya disalurkan melalui Kantor Pos ataupun ATM KKS.

Tujuan bansos ini yaitu agar masyarakat yang ada dalam ekonomi kurang mampu atau miskin bisa terbantu perekonomiannya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Dilansir TribunPontianak.co.id, BLT PKH ini adalah program pemberian bansos dari pemerintah untuk keluarga penerima manfaat yang namanya telah tercatat dipusat sebagai penerima bantuan.

Bansos BLT PKH sendiri bakal digulirkan untuk berbagai kategori usia dan golongan.

Bantuan yang Didapat

Berikut besaran bantuan BLT PKH 2023 yang bakal diterima sesuai dengan kategori penerimanya:

- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.

- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.

- Pendidikan anak SD: Rp 900 ribu per tahun atau Rp225 per 3 bulan.

- Pendidikan anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per 3 bulan.

- Pendidikan Anak SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp500 ribu per 3 bulan.

- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per 3 bulan.

- Lanjut usia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600ribu per 3 bulan.

Syarat Jadi Penerima BLT PKH Tahap 2

Untuk jadi penerima BLT PKHtahap 2 ini, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Cara mendaftar DTKS Kemensos ini sebagai berikut:

- Daftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

- Usulan ini nantinya digunakan untuk jadi Prelist Awal.

- Lewat Musyawarah Desa/Kelurahan untuk bahas Prelist Awal hingga jadi Prelist Akhir.

- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput lewat aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinsos Daerah Kabupaten/Kota.

- Pengesahan oleh Bupati/Walikota lewat Dinsos daerah Kab/Kota.

- Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah Kab/Kota diteruskan ke Mensos RI.

- Usulan data diolah oleh Kemensos RI.

- Mensos menetapkan dan umumkan hasilnya di DTKS.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT BPNT, Tak Lagi Sembako, Cuma Cair 400 Ribu?

Artikel Terkait