Penulis
Intisari-Online.com - UNCLOS (United Nation Convention of Law of the Sea), yang kita kenal juga sebagai Konvensi PBB 1982 merupakan konvensi yang ditandatangani lebih dari 100 negara.
Penandatanganan UNCLOS 1982 dilakukan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982.
Sesuai namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.
Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 171 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara pada unit 2, dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Dalam UNCLOS 1982, salah satunya juga berisi tentang penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran.
Selain soal penyelesaian sengketa kelautan, UNCLOS 1982 juga berisi penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, hingga transfer teknologi.
Baca Juga: Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat?
Beberapa penting dalan UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:
Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Konvensi tersebut memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Itu karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Dalam pemahamn tersebut, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.
Kepulaun Indonesia pun telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi.
Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE diukur dari garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka.
Adanya zona ekonomi eksklusif membuat Indonesia memiliki kewenangan pertama untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya lautnya.
Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut. Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.
2. Zona Laut Teritorial
Zona laut ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas.
Garis dasar ini merupakan garis khayal yang mengubungkan titik ujung terluar pulau.
Sedangkan laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.
Negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial.
Namun, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk penerbangan ataupun pelayaran.
3. Zona landas kontinen
Landas kontinen merupakan laut yang secara geologis maupun morfologis menjadi kelanjutan dari sebuah kontinen atau benua.
Zona landas kontinen diukur dari garis dasar, yakni jarak paling jauhnya ialah 200 mil laut.
Dalam hal ini, Indonesia terletak di dua landasan kontinen, yakni Asia dan Australia.
Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menyediakan pelayaran lintas damai di dalam garis batas landas kontinen.
(*)