Find Us On Social Media :

Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat?

By Khaerunisa, Kamis, 9 Maret 2023 | 17:55 WIB

Ilustrasi sengketa Blok Ambalat.

Intisari-Online.com - Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 160 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.

Pada bagian 4 unit buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia merupakan negara yang memiliki perbatasan dengan beberapa negara, baik di darat maupun laut.

Malaysia merupakan salah satu negara yang berbatasan secara teritorial dengan Indonesia. Bahkan, Indonesia dan Malaysia memiliki perbatasan di darat dan di laut.

Ambalat sendiri merupakan blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Utara, Indonesia.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai.

Sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu sengketa yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia.

Kedua negara yang memiliki sejumlah titik perbatasan wilayah tersebut sering terlibat dalam sengketa batas wilayah.

Meski Indonesia juga terlibat sengketa dengan negara tetangga lainnya, namun sengketa batas wilayah dengan malaysia merupakan yang paling intensif.

Berikut ini bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat.

Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Sejarah munculnya sengketa Blok Ambalat yaitu dimulai saat Indonesia dan Malaysia masing-masing melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Terdapat perbedaan persepsi antara kedua negara terhadap posisi Ambalat.

Pada 27 Oktober 1969, sebenarnya telah ditandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Berdasarkan perjanjian tersebut Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.

Namun, pada 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi Malaysia kemudian berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.

Malaysia pun memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.

Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Pada 2009, pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Baca Juga: Selain 'Klitih,' Yogyakarta Punya Penguasa Geng Legendaris 'Qzruh' tahun 90-an

Saat itu, Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat itu pun ditolak Indonesia.

Pasalnya, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Punya Harta Rp627 Triliun, Ini 3 Fakta Raja Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia

Baca Juga: Bisa Hilangkan Pengaruh Jin dan Khodam, Inilah 5 Benda yang Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

(*)