Find Us On Social Media :

Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat?

By Khaerunisa, Kamis, 9 Maret 2023 | 17:55 WIB

Ilustrasi sengketa Blok Ambalat.

Saat itu, Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat itu pun ditolak Indonesia.

Pasalnya, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Punya Harta Rp627 Triliun, Ini 3 Fakta Raja Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia

Baca Juga: Bisa Hilangkan Pengaruh Jin dan Khodam, Inilah 5 Benda yang Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

(*)