Find Us On Social Media :

Bikin Ahli Hukum Geleng-geleng, Ini Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda, Ada yang Pernah Diperiksa MA

By Mentari DP, Senin, 6 Maret 2023 | 09:30 WIB

Profil 3 hakim PN Jakpus yang minta Pemilu ditunda.

Intisari-Online.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 mendapat kritik di mana- mana.

Misalnya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan hakim di PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan dan bertindak terlalu jauh.

Sementara kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi.

Sebab prinsip penyelenggaraan Pemilu 5 tahun merupakan amanat UUD 1945 berdasarkan Pasal 22E ayat (1).

Dan putusan terkait Pemilu tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan.

Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), putusan para hakim tersebut membuat kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara ini dipertanyakaan.

Lalu siapa sosok hakim PN Jakpus yang terlibat dalam putusan tersebut?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/3/2023), dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) tersebut, hakim ketuanya adalah Tengku Oyong.

Sementara H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. 

Berikut ini profil ketiganya:

Baca Juga: Sosok Jing Ke, Tokoh Utama Film Hero yang Berusaha Membunuh Kaisar China Pertama Tapi Gagal