Penulis
Intisari-Online.com - PutusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 mendapat kritik di mana- mana.
Misalnya dariMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
MantanKetua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan hakim di PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan dan bertindak terlalu jauh.
SementarakataDirektur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi.
Sebabprinsip penyelenggaraan Pemilu 5 tahun merupakan amanat UUD 1945berdasarkan Pasal 22E ayat (1).
Dan putusan terkait Pemilu tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan.
Sedangkan menurutHamdan Zoelva, mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK), putusan para hakim tersebut membuatkompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara ini dipertanyakaan.
Lalu siapa sosok hakim PN Jakpus yang terlibat dalam putusan tersebut?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/3/2023), dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) tersebut, hakim ketuanya adalahTengku Oyong.
SementaraH Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Berikut ini profil ketiganya:
Baca Juga: Sosok Jing Ke, Tokoh Utama Film Hero yang Berusaha Membunuh Kaisar China Pertama Tapi Gagal
1. Tengku Oyong
Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, pria kelahiran 4 Maret 1964 ini bertugas disejumlah pengadilan negeri seperti PN Ambon, Medan,hingga Sarolangun.
Pada 2010 silam, saatbertugas di PN Ambon, dia pernahdilaporkan menganiaya jurnalis televisi Jufry Samanery.
Akibat dari kejadian ini, Jufry mengalami luka-luka dan melapor ke Polsek Sirimau.
Kemudian Tengku Oyong diperiksa olehpernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Misalnya olehSetyawan Hartono selaku Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.
2. H Bakri
Hakim anggota yang lahir pada8 Mei 1961 inimenjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Salah kasus yang pernah dia tangani adalah terkaitgugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti.
3.Dominggus Silaban
Lahir pada26 Juni 1965, saat ini pria ini adalahHakim Utama Muda di PN Jakpus.
Sebelumnya dia bertugas di Medan dan sering menangani kasus narkoba.
Akibat dari kejadian tersebut, 3 hakim PK Jakpus itupun akan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dengan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Tanggal 6 Maret 2023, Ini Hitungan Primbon Jodoh Weton Senin Legi