Find Us On Social Media :

Apa yang Dimaksud dengan Uti Possidetis Juris? Simak Berikut Ini

By Khaerunisa, Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:35 WIB

Ilustrasi. Batas wilayah Indonesia.

Artinya, Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.

Berikut ini dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.

a. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891

Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London.

Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.

b. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915

Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.

c. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928

Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag.

Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.

Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

Baca Juga: Kejatuhan Cicak Pertanda Apa Menurut Primbon Jawa, Apakah Pertanda Buruk?

d. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928.

Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.

Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.

Baca Juga: 3 Bukti Peninggalan Kerajaan Ternate, Termasuk Tombak dan Perisai

(*)