Find Us On Social Media :

Kenaikan UMP 2023, Berikut Rincian Lengkapnya Mulai Berlaku Hari Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 1 Januari 2023 | 09:33 WIB

(Ilustrasi) Rincian UMP 2023

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedengkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

Baca Juga: Hukum Kerajaan Majapahit: Pelaku Santet dan 'Perbuatan Tak Pantas' Akan Dapat Sanksi Ini

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)