Find Us On Social Media :

Kenaikan UMP 2023, Berikut Rincian Lengkapnya Mulai Berlaku Hari Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 1 Januari 2023 | 09:33 WIB

(Ilustrasi) Rincian UMP 2023

Intisari-Online.comUpah minimum provinsi (UMP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (1/1/2023). 

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Baca Juga: Ramalan Sebelumnya Hampir 70% Akurat, Ini 3 Ramalan Nostradamus Tahun 2023

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.