Find Us On Social Media :

Begini Nasib Aplikasi Peduli Lindungi, PCR, Hingga Antigen Usai PPKM Resmi Dihentikan

By Afif Khoirul M, Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:24 WIB

Presiden Jokowi - Umumkan PPKM di Indonesia telah selesai.

Intisari-online.com - Pada Jumat (30/12/22) pemerintah resmi mencabut PPKM.

Pengumuman pencabutan ini bahkan disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Pengumuman yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut berbunyi begini.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi.

Keputusan untuk menghentikan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Lantas usai dihentikannya PPKM bagaimana dengan sejumlag syarat, seperti vaksinasi, tes antigen, hingga aplikasi Peduli Lindungi.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, aplikasi tersebut tidak akan dihapus.

Pasalnya peran aplikasi Peduli Lindungi sebagai aplikasi pelaporan kasus Covid-19 masih dibutuhkan.

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," kata Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).

Dia juga menambahkan, nantinya, orang yang positif Covid-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam.

Namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker.

Baca Juga: Pantas Luhut Sampai Nyerah Putuskan PPKM Level 3, Omicron yang Diklaim Ringan Nyatanya Ciptakan Hari Paling Mematikan di Tetangga Indonesia Ini