Find Us On Social Media :

Solo-Yogyakarta: Kini 'Disatukan' Kaesang-Erina, Dulu 'Dipisahkan' VOC Lewat Perjanjian Giyanti

By Ade S, Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:28 WIB

Kota Solo dan Kota Yogyakarta yang kini bak disatukan lewat pernikahan Kaesang-Erina, dulu justru dipisahkan oleh VOC.

3. Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.

4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.

6. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Adat Jawa yang Dilakukan Kaesang Pengarep dan Erina Gudono, Inilah Makna Midodareni