Find Us On Social Media :

Umpat Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Ferdy Sambo: 'Kita Dikadalin'

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 30 November 2022 | 08:32 WIB

Kesalnya Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Palsu Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kemungkinan para terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan mendapat keringanan hukuman.

Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP.

Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sebagai informasi, Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.

Baca Juga: Perang Bintang Ferdy Sambo vs Agus Andrianto, Pengamat: 'Ada yang Aneh'

(*)