Find Us On Social Media :

Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Capai Rp34,9 Juta per Bulan, Segini Banyak Gaji dan Tunjangan Anggota Polri, Siapa yang Paling Besar?

By Mentari DP, Selasa, 29 November 2022 | 09:30 WIB

Gaji dan tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Intisari-Online.com - Gaji dan tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini menjadi sorotan.

Hal ini karena gaji dan tunjangan Ferdy Sambo yang mendadak menjadi pembahasan.

Sebab selain gaji, rupanya tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat besar.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (29/11/2022), untuk gaji sendiri, jenderal polisi bintang 1 sampai bintang 4 mendapat Rp3.290.000 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji itu sendiri disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Tapi soal tunjangan, sebagai jenderal bintang dua, maka Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Dengan begitu, maka tunjangan kerjanya sekitar Rp29.085.000 per bulan.

Jika dilihat, maka jumlah yang diterima Ferdy Sambo itu berada di bawah Wakapolri yang sebesar Rp34.902.000 per bulan.

Bagaimana dengan tunjangan Kapolri?

Saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki bintang empat.

Dengan begitu, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja terbesar di Polri dengan sebesar 150% dari Rp29.085.000, yaitu Rp43.627.500 per bulan.

Baca Juga: Disebut Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Tugas Berat KSAL Laksamana Yudo Margono

Sementara untuk Wakapolri termasuk kelas jabatan 18, maka berhak mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000 per bulan.

Nah, di dalam Kepolisian Indonesia, rupanya jabatan paling prestisius setelah Kapolri adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

Di mana mereka yang menjabat posisi Kabareskrim akan menangani seluruh perkara kriminal.

Termasuk pidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber.

Jika melihat syarat, maka mereka yang menjabat sebagai Kabareskrim adalah polisi dengan bintang tiga.

Sanking prestiusnya jabatan ini, maka siapapun yang memegang posisi Kabareskrim, maka dia berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.

Saat ini, jabatan Kabareskrim dipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto. 

Jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka jabatan Kabareskrim dipegang oleh jenderal polisi bintang 3 (Komjen).

Di mana berhak mendapatkan gaji pokok Rp Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Sementara untuk tunjangan kinerja polisi, Kabareskrim juga berada di kelas jabatan 17, maka jumlah tunjangannya mencapai Rp29.085.000.

Jadi, jika ditotal maka seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp34.164.400 hingga Rp35.015.800.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Dian Meninggal Paling Akhir dan Sempat Hidup Bersama 3 Jenazah Lainnya