Find Us On Social Media :

Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Capai Rp34,9 Juta per Bulan, Segini Banyak Gaji dan Tunjangan Anggota Polri, Siapa yang Paling Besar?

By Mentari DP, Selasa, 29 November 2022 | 09:30 WIB

Gaji dan tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara untuk Wakapolri termasuk kelas jabatan 18, maka berhak mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000 per bulan.

Nah, di dalam Kepolisian Indonesia, rupanya jabatan paling prestisius setelah Kapolri adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

Di mana mereka yang menjabat posisi Kabareskrim akan menangani seluruh perkara kriminal.

Termasuk pidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber.

Jika melihat syarat, maka mereka yang menjabat sebagai Kabareskrim adalah polisi dengan bintang tiga.

Sanking prestiusnya jabatan ini, maka siapapun yang memegang posisi Kabareskrim, maka dia berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.

Saat ini, jabatan Kabareskrim dipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto. 

Jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka jabatan Kabareskrim dipegang oleh jenderal polisi bintang 3 (Komjen).

Di mana berhak mendapatkan gaji pokok Rp Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Sementara untuk tunjangan kinerja polisi, Kabareskrim juga berada di kelas jabatan 17, maka jumlah tunjangannya mencapai Rp29.085.000.

Jadi, jika ditotal maka seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp34.164.400 hingga Rp35.015.800.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Dian Meninggal Paling Akhir dan Sempat Hidup Bersama 3 Jenazah Lainnya