Find Us On Social Media :

Pengakuan Ismail Bolong Bak Buka Aib kepolisian, Ferdy Sambo Malah Bongkar Borok Polisi Ini

By Afif Khoirul M, Selasa, 22 November 2022 | 15:33 WIB

Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam.

Ismail Bolong bisa dinilai telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

Untuk itu, Ito menyarankan isu dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

Selain itu, Ferdy Sambo pun turut mengomentari kasus tambang ilegal yang dibuka oleh Ismail Bolong.

Ferdy Sambo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam, membenarkan keterlibatan Agus Andrianto terlibat dalam kasus itu.

Hal ini sesuai surat laporan yang pernah ia tandatangani langsung.

Surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali.

Tepatnya bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Baca Juga: Di Balik Naiknya BBM Indonesia, Ada 5 Perusahaan Asing Kuasai Migas Indonesia? Terungkap Ternyata Begini Pengelolaan Tambang Minyak di Indonesia

Lalu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk Dollar sebanyak 3 kali.

Tepaynya Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Juga ditemukan fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).