Intisari-Online.com -Putri Candrawathi membantah tuduhan saksi Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya ikut menembak saat peristiwa pembunuhan terjadi.
"Saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," kata Putri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Kamaruddin menyampaikan dugaan itu usai pihaknya melakukan investigasi setelah tewasnya Brigadir J.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer."
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ungkap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Akan tetapi, saat ditanya Majelis Hakim, Kamaruddin tidak mau menjawab dari mana informasi itu dia dapatkan.
Putri mengatakan, saat peristiwa terjadi, dia sedang beristirahat dan berada di kamarnya di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat," ujar dia.
Dalam kasus ini, terdakwa Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana tersebut Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Atas laporan Putri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Brigadir J dibunuh di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Si Bungsu Dipertanyakan Statusnya, Anak Ferdy Sambo Ini Malah Sudah Disiapkan Jadi Penerus
(*)