Find Us On Social Media :

Soal PPKN Kelas XII: Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum?

By Khaerunisa, Senin, 21 November 2022 | 20:05 WIB

Ilustrasi - Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum.

Intisari-Online.com - Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Berikut ini penjelasannya.

Pertanyaan "Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum?" terdapat pada halaman 68 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 kurikulum 2013.

Dalam buku tersebut, pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum dimulai pada halaman 33.

Dijelaskan menurut Andi Hamzah bahwa perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Terdapat banyak macam perlindungan hukum. Beberapa yang cukup populer misalnya perlindungan hukum terhadap konsumen, selain itu perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual (HaKI).

Bahkan, perlindungan hukum juga diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas XII: Relevansi atau Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan Hak Asasi Manusia

Itulah penjelasan mengenai perlindungan hukum. Lalu, apa itu penegakan hukum?