Apa Saja Sumber Daya Alam Papua Barat Daya? Berikut Profil Provinsi Baru Indonesia Ini

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Profil Papua Barat Daya, provinsi ke-38 Indonesia,.

Intisari-Online.com - Indonesia kembali punya provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya.

Provinsi Papua Barat Daya bakal menjadi provinsi ke-38 Indonesia setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), pada Kamis (17/11/2022).

Sementara itu di pulau Papua, Provinsi Papua Barat daya menjadi provinsi ke enam.

Provinsi tersebut merupakan provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Barat Daya sendiri penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.

Mengutip Kompas.com (18/11/2022), Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang undang-undangnya baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mempercepat pembangunan di Papua.

"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Ma'ruf di Semarang, Jumat (18/11/2022).

Ma'ruf mengatakan, pemekaran wilayah juga dapat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat Papua, dari yang terkonsentrasi di dua provinsi kini menjadi enam provinsi.

Inilah profil provinsi baru Indonesia, apa saja sumber daya alam yang dimiliki Papua Barat Daya?

Baca Juga: Soal Sejarah Kelas X: Apa Bentuk Pengaruh Budaya Hindu-Buddha yang Masih Dilakukan Masyarakat Indonesia?

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah.

Keenamnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Total luas wilayah Provinsi Papua Barat Daya yakni 38.820,90 Km2.

Menurut Pasal 4 draf RUU, Papua Barat Daya akan memiliki batas wilayah antara lain:

Utara: Samudera Pasifik

Timur: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Selatan: Laut Seram dan Teluk Berau.

Barat: Laut Halmahera dan Laut Seram.

Baca Juga: Hujan Meteor Leonid; Ini Firasat Lihat Meteor Menurut Primbon Jawa

Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.

Adapun Pj Gubernur Papua Barat Daya memiliki tugas antara lain mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti telah banyak diketahui, Papua sendiri terkenal kaya akan sumber daya alamnya, terutama sumber daya mineral logam emas, dan perak.

Begitu pula Papua Barat Daya, di mana wilayah Sorong bagian utara dan timur memiliki potensi gas dan minyak bumi.

Selain itu, di wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat bagian selatan terdapat pertambangan emas, nikel, pasir besi, dan tembaga terdapat.

Adapun potensi batubara dan pasir besi terdapat di wilayah Sorong bagian selatan.

Itulah potensi sumber daya alam Papua Barat Daya, provinsi baru Indonesia.

Namun bukan itu saja, Papua Barat daya juga memiliki potensi wisata yang luar biasa.

Salah satunya ada Raja Ampat yang selama ini telah menjadi salah satu destinasi wisata yang banyak diburu wisatawan.

Sebelumnya, Raja Ampat menjadi wisata andalan di Provinsi Papua Barat, kini menjadi cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Raja Ampat terkenal dengan pariwisata pantai dan alam bawah lautnya.

Dikutip dari rajaampatkab.go.id, Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini.

Raja Ampat memiliki kekayaan dan keunikan spesies yang tinggi dengan ditemukannya 1.318 jenis ikan, 699 jenis moluska (hewan lunak) dan 537 jenis hewan karang.

Raja Ampat juga memiliki berbagai daya tarik lainnya.

Selain Raja Ampat, ada sejumlah wisata yang ada di wilayah Papua Barat Daya, seperti Pantai Tanjung Kasuari di Sorong Selatan, Pulau Doom di Kota Sorong, hingga Danau Framu di Maybrat.

Itulah profil Papua Barat Daya, provinsi baru Indonesia yang RUU pembentukannya baru disahkan.

Baca Juga: Penjelasan Mengapa Bangsa Indonesia Perlu Melakukan Proklamasi Kemerdekaannya

(*)

Artikel Terkait