Find Us On Social Media :

Soal PPKN Kelas XII: Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selain Hukuman Mati

By Khaerunisa, Sabtu, 19 November 2022 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati.

Intisari-Online.com - Apa alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati?

Soal pengenai "Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati" terdapat pada halaman 41 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XII kurikulum 2013.

Pada bab 2 buku tersebut dibahas mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.

Terdapat banyak macam perlindungan hukum. Beberapa yang cukup populer misalnya perlindungan hukum terhadap konsumen, selain itu perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual (HaKI).

Bahkan, perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu contoh dari pelanggaran hukum yang banyak terjadi di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI : Perangkat Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer Tata Usaha, dan Mahkamah Konstitusi