Find Us On Social Media :

Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?

By Mentari DP, Jumat, 11 November 2022 | 10:30 WIB

Bagaimana hubungan antarperaturan perundang-undangan?

Intisari-Online.comBagaimana hubungan antarperaturan perundang-undangan?

Pertanyaan terkait "Bagaimana hubungan antarperaturan perundangundangan?" ada di halaman 79 dalam buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, Anda bisa membuka buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka pada halaman 81 pada sub bab Hierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Di buku tersebut dijelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dalam hierarki hukum.

Selain itu, konstitusi juga bersifat fundamental.

Artinya peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Pasal 7 ayat 1, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lalu dalam Pasal 7 ayat 2, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kekuatannya dari UUD 1945 sampai peraturan daerah kabupaten/kota.

Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki.

Dalam istilah formal itu disebut regulasi.

Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

Regulasi ini berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah.

Sementara peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.

Baca Juga: Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?