Penulis
Intisari-Online.com -Seiring dengan anggapan bahwa mobil-mobil yang menggunakannya kerap meresahkan, banyak yang bertanya, mengapa polisi harus menerbitkan pelat RF?
Benarkah penerbitan pelat RF tersebut dilakukan dengan tujuan khusus berupa kerahasiaan?
Apalagi, banyak informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan bahwa pelat nomor RF memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dirahasiakan.
Seperti diketahui, penggunaan pelat RF oleh kendaraan bermotor milik masyarakat sipil kerap menjadi sorotan.
Pengendaran kendaraan bermotor dengan pelat ini kerapa dianggap meresahkan para pengendara lain.
Tidak jarang, para pengguna mobil dengan pelat RF dianggap tidak menghormati pengguna jalan lain dan selalu ingin diprioritaskan.
Beberapa dari pengendara dengan pelat nomor tersebut juga mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan.
Tak sedikit dari mobil dengan pelat RF juga dilengkapi dengan lampu strobo dan mengeluarkan bunyi seperti laiknya mobil patroli milik aparat keamanan.
Tidak jarang, meski kerap ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, dan bahkan membahayakan pengguna jalan lain, pengguna kendaraan dengan pelat RF disebut sering lolos dari tilang oleh polisi.
Hal inilah yang kemudian memicu masyarakat memberi julukan "pelat nomor dewa" kepada pelat RF.
Kapolri ingin kaji ulang
Belakangan, hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait polah para pengendara kendaraan dengan pelat RF tersebut.
Untuk itulah dirinya mewacanakan untuk segera melakukan perbaikan dan kajian ulang terkait penggunaan pelat RF di masyarakat.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," tutur Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/10/2022), seperti dilansirkompas.com, Rabu (2/22/2022).
Listyo Sigit mengakui bahwa masyarakat sering mengeluhkan sikap arogan dari para pengendaran kendaraan pelat RF.
Apalagi, lanjut Listyo Sigit, tidak sedikit dari pelat RF tersebut disalahgunakan oleh masyarakat sipil.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ungkap Listyo Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," tambah Listyo Sigit.
Tujuan sebenarnya pelat RF
Lalu, apa sebenarnya tujuan pihak kepolisian secara khusus menerbitkan pelat RF?
Ternyata, pada awalnya pelat RF diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik lembaga negara atau kementerian.
Kebijakan tersebut dijalankan dengan tujuan memberi keleluasaan aparatur sipil, Polri, TNI, dan lainnya saat menjalan tugas secara rahasia.
Dengan cara inilah maka identitas dari kendaraan-kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak dapat diketahui masyarakat umum.
Bahkan, demi tujuan kerahasiaan tersebut itu pula, maka kendaraan dengan pelat RF juga memiliki STNK khusus yang dirahasiakan.
Namun, pemberian pelat RF ini wajib diketahui oleh atasan atau lembaga dari pemilik kendaraan tersebut.