Find Us On Social Media :

Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Jadi 135 Orang dan 6 Tersangka Resmi Ditahan

By Mentari DP, Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:30 WIB

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 135 orang.

Intisari-Online.com - Korban tragedi Stadion Kanjuruhan bertambah menjadi 135 orang.

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan ke-135 tersebut adalah Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda.

Sebelumnya kondisi Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda sempat membaik.

Namun setelah 23 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, nyawa Farzah tidak bisa diselamatkan.

Detak jantungnya berhenti berdenyut sekitar pukul 19.30 WIB pada Minggu (23/10/2022).

Di sisi lain, 6 tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan resmi ditahan di Polda Jatim per Senin (24/10/2022).

Menurut Kediv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, salah satu tersangka yang ditahan itu adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

"Setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik, enam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan," ungkap Dedi Prasetyo.

"Kini mereka ditahan di Rutan Reskrim Polda Jatim."

Dari enam tersangka itu, 3 tersangka berasal dari kalangan sipil.

Selain, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Menurut Dedi, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Di mana ketiganya dianggap lalai menjalankan tugasnya.

Misalnya Akhmad Hadian Lukita, yang disebut lalai dalam hal verifikasi stadion.

Sebab masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan LIB.

Sementara Abdul Haris dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya terkait keselamatan penonton.

Di mana dia menjual tiket melebih kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Sedangkan 3 tersangka lainnya berasal dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. 

Baca Juga: Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Penonton dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi