Di mana ketiganya dianggap lalai menjalankan tugasnya.
Misalnya Akhmad Hadian Lukita, yang disebut lalai dalam hal verifikasi stadion.
Sebab masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan LIB.
Sementara Abdul Haris dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya terkait keselamatan penonton.
Di mana dia menjual tiket melebih kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan 3 tersangka lainnya berasal dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.