Find Us On Social Media :

Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Jadi 135 Orang dan 6 Tersangka Resmi Ditahan

By Mentari DP, Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:30 WIB

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 135 orang.

Di mana ketiganya dianggap lalai menjalankan tugasnya.

Misalnya Akhmad Hadian Lukita, yang disebut lalai dalam hal verifikasi stadion.

Sebab masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan LIB.

Sementara Abdul Haris dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya terkait keselamatan penonton.

Di mana dia menjual tiket melebih kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Sedangkan 3 tersangka lainnya berasal dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. 

Baca Juga: Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Penonton dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi