Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM

By Mentari DP, Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:50 WIB

Daftar obat sirup yang dilarang BPOM.

Intisari-Online.com - Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, apa saja daftar obat sirup yang dilarang di Indonesia?

Diketahui beberapa pihak sudah melakukan penelitian terkait penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Nah, kini sudah ada daftar obat sirup yang dilarang untuk sementara waktu.

Pelarangan itu datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Di mana BPOM menarik 5 obat sirup dari peredaran.

Dilansir dari nasional.kontan.co.id pada Jumat (21/10/2022), menurut BPOM, obat-obat sirup itu ditarik karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Etilen Glikol (EG) sendiri diduga menjadi penyebab banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada balita hingga anak-anak di Indonesia.

Umumnya, obat sirup yang dilarang itu merupakan obat penurun demam dan obat batuk untuk anak-anak.

Dan sebelumnya obat-obat itu dijual bebas di apotek dan toko obat lainnya.

Sesuai standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun beberapa obat diduga melebih TDI yang telah ditetapkan itu.

Oleh karenanya, BPOM melarang dan menarik kelima obat sirup tersebut.