Penulis
Intisari-Online.com -Terkait kasusgagal ginjal akut pada anak, apa sajadaftar obat sirup yang dilarang di Indonesia?
Diketahui beberapa pihak sudah melakukan penelitian terkait penyebab terjadinya kasusgagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Nah, kini sudah adadaftar obat sirup yang dilarang untuk sementara waktu.
Pelarangan itu datang dariBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di mana BPOM menarik 5 obat sirup dari peredaran.
Dilansir darinasional.kontan.co.id pada Jumat (21/10/2022), menurut BPOM, obat-obat sirup itu ditarik karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)yang melebihi ambang batas.
Etilen Glikol (EG) sendiri diduga menjadi penyebabbanyaknya kasusgagal ginjal akut misterius yang terjadi pada balita hingga anak-anak di Indonesia.
Umumnya, obat sirup yang dilarang itu merupakan obat penurun demam dan obat batuk untuk anak-anak.
Dan sebelumnya obat-obat itu dijual bebas di apotek dan toko obat lainnya.
Sesuai standar baku nasional yang diakui,ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun beberapa obat diduga melebih TDI yang telah ditetapkan itu.
Oleh karenanya, BPOM melarang dan menarik kelima obat sirup tersebut.
Melansir dari website resmi BPOM, inilah daftar obat sirup yang dilarang.
1. Termorex Sirup (obat demam)
2. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
3. Unibebi Demam Drops (obat demam)
4. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
5. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Oleh karenanya,sebaiknya Anda jangan lagi menggunakan obat sirup di atas.
SebelumnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah melarang sejumlah penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Salah satunya adalah paracetamol cair.