Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Ferdy Sambo Sudah Digelar, Media Asing Soroti Hal Ini di Kepolisian Indonesia

By Afif Khoirul M, Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:16 WIB

Pernyataan terbaru Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut AFP, akuntabilitas kepolisian Indonesia menjadi sesuatu yang penting.

Terlebih terkait dengan tanggapan aparat terhadap kasus di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 130 orang.

Jaksa dalam persidangan menuduh Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.

Ia menciptakan kesan baku tembak untuk menghabisi Brigadir J dengan menembak di belakang kepala.

Motifnya menurut jaksa, Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Untuk hukumannya, keempat tersangka terancam menerima hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Semetara Bharada E, menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Sudah Digelar, Rupanya Ada 4 Tahap Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Tahapanya