Find Us On Social Media :

Total Gajinya Tembus Puluhan Juta, Ternyata Segini Gaji Kapolda Jatim dan Tunjangannya

By Afif Khoirul M, Minggu, 16 Oktober 2022 | 06:55 WIB

Intip kekayaan dan daftar jabatan mentereng yang pernah diduduki oleh Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang terseret narkoba.

Intisari-online.com - Belakangan lagi-lagi kepolisian Indonesia mendapat sorotan, kali ini datang dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Teddy Minahasa.

Kapolda Jatim, Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Irjen Teddy Minahasa, sebelumnya dilantik sebagai Kapolda Jatim.

Namun, usai namanya ditunjuk sebagai orang nomor satu di Polisi Daerah Jatim itu langsung dibatalkan, setelah tersangkut kasus jual beli narkoba.

Teddy Minahasa, ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Irjen Teddy Minahasa, kemudian ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait kasus jual beli narkoba, jenis sabu.

Kasus penangkapannya berawal dari pelaku penyalahgunaan narkoba di kalangan Polres Metro.

Kemudian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto, sebagai Kapolda Jatim.

Irjen Toni Harmanto, kemudian menggantikan Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.

Sementara itu, meski sudah menduduki jabatan mentereng sebagai orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Mengapa Polisi dengan jabatan tinggi sekelas Teddy Minahasa tersangkut kasus jual beli narkoba.

Sebenarnya, berapakah gaji yang diperoleh Kapolda Jatim, beserta tunjangannya?

Untuk itu sebelumnya, mari kita lihat jabatan dan struktur di kepolisian Indonesia.

Menurut Kompas.com, Jabatan Kapolda di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur adalah posisi paling prestisius.

Polri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya, jumlah anggaran, fasilitas, hingga personilnya lebih banyak daripada tipe B.

Oleh sebab itu, Kapolda di wilayah tipe A harus dipimpin polisi bintang dua atau Irjen.

Seorang Kapolda Tipe A, berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai 4 paling kecil Rp3.290.000 per bulan, dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil adalah Rp2.290.500 dan paling tinggi Rp5.576.500.

Namun, di luar gaji pokok polisi masih mendapatkan gaji tunjangan berdasarkan pangkat dan jabatan yang diembannya.

Dari sejumlah tunjangan, paling besar adalah tunjangan kinerja, baik PNS, TNI, maupun Polisi.

Terakhir Presiden Jokowi melakukan remunerisasi tujangan kinerja Polri lewat Perpres Nomor 103 tahun 2018.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatannya.

Kapolda Jatim, merupakan jenderal bintang dua otomatis, masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga mendapatkan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Jumlah ini berada di bawah Wakapolri dan jenderal bintang 3, atau jenderal bintang 2 di kelas jabatan 17.

Adapun kelas jabatan 17 diduduki polisi berpangkat Irjen dan Komjen, seperti Irmasum Polri, Kabareskrim, Kabrharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, AS, SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi tersebut, Kapolda Jatim berhak mendapatkan penghasilan paling kecil Rp22.986.000 dan paling besar Rp26.271.000.

Beberapa tunjangan lain, yang bersifat melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah papua, dan tunjangan perbatasan.

Baca Juga: Kapolda dan Kapolres se-Indonesia Bertemu Presiden Jokowi, Ini Kisah 30.000 Polisi yang Dipecat Untuk Reformasi Kepolisian